Home Perusahaan Tentang Kami Legalitas

Legalitas

BAPPEBTI License No: 44/BAPPEBTI/SI/XII/2000
 

BAPPEBTI
 

Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi memiliki kewenangan diantaranya sebagai berikut:

  • Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.

  • Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib ( Rules dan Regulations ) Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kotrak Berjangka yang akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.

  • Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.

  • Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.

  • Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.

  • Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang memiliki izin dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.

  • Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.

  • Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka.


Jakarta Futures Exchange [ BBJ ] – License No: SPPKB-003/BBJ/09/00
 

Jakarta Futures Exchange [ BBJ ]
  • PT Bursa Berjangka Jakarta atau dikenal dengan Jakarta Futures Exchange (JFX) secara resmi didirikan pada tanggal 19 Agustus 1999 di Jakarta oleh 29 perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sesuai PP No 9/99. Mereka berasal dari 4 perkebunan sawit, 7 penyulingan sawit, 8 eksportir kopi, 8 perusahaan pialang pasar modal dan 2 perusahaan dagang. JFX memperoleh izin operasi tanggal 21 November 2000 dan mulai melakukan perdagangan pertamanya sejak tanggal 15 Desember 2000.

  • Pendirian JFX didasari oleh pemikiran bahwa sebuah bursa berjangka di Indonesia akan membawa manfaat besar bagi komunitas bisnis, terutama sebagai sarana lindung nilai. Pemikiran tersebut melahirkan sebuah Rancangan Undang Undang (RUU) yang diajukan ke DPR pada tahun 1996 yang kemudian disetujui menjadi Undang Undang No. 32 tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi pada tanggal 5 Desember 1997. PT Bursa Berjangka Jakarta merupakan bursa pertama yang didirikan dengan Undang-Undang ini.

  • Seiring dengan perkembangan industri perdagangan berjangka, UU NO.32 tahun 1997 kemudian direvisi menjadi UU No.10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang memberikan ruang lebih luas kepada Bursa Berjangka untuk berkembang lebih luas.


Kliring Berjangka Indonesia [ KBI ]- License No: 31/AK-KBI/PN/XII/2017
 

Kliring Berjangka Indonesia [ KBI ]
  • Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, pasal 25 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa penyelenggaraan Bursa Berjangka dilengkapi dengan Lembaga Kliring Berjangka berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh ijin usaha sebagai Lembaga Kliring Berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

  • Di dalam industri Perdagangan Berjangka Komoditas , PT KBI (Persero) memiliki peran strategis sebagai Lembaga Kliring Berjangka, dengan ijin usaha yang diperolehnya sebagai Lembaga Kliring Berjangka di Indonesia sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.128/BAPPEBTI/IX/2001 pada tanggal 04 September 2001.