Privacy

Home Trading Accounts Privacy Policy

Privacy Policy

SYARAT DAN KETENTUAN CLIENT AREA DIDIMAX

Dalam menggunakan layanan Client Area, Nasabah setuju dan mengikatkan diri untuk

mematuhi "Syarat dan Ketentuan Client Area", sebagai berikut: DEFINISI

  1. Client Area merupakan platform berbasis website milik PT Didi Max Berjangka ("DIDIMAX") yang dikembangkan untuk Nasabah agar dapat melakukan transaksi trading.

  2. Nasabah adalah pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka;

  3. Rekening Terpisah adalah rekening Pialang Berjangka pada Bank Penyimpan yang telah disetujui Bappebti untuk menyimpan dana nasabah dan dipisahkan dari kekayaan Pialang Berjangka;

  4. Username adalah serangkaian huruf atau angka atau gabungan keduanya yang menjadi tanda pengenal untuk masuk dan mengakses akun nasabah;

  5. Password adalah serangkaian huruf atau angka atau gabungan keduanya yang merupakan sebuah sandi untuk dapat mengakses sebuah akun dan bersifat rahasia.

  6. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat identitas yang menunjukkan status subjek hukum seseorang dalam melakukan transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

KETENTUAN PENGGUNAAN

1. Nasabah dapat menggunakan fasilitas Client Area untuk melakukan transaksi trading yang telah disediakan oleh DIDIMAX;

2. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap;

3. Margin dan Pembayaran Lainnya

  1. Nasabah menempatkan sejumlah dana (Margin) ke Rekening Terpisah (Segregared Account) Pialang Berjangka sebagai Margin awal dan wajib mempertahankannya sebagaimana ditetapkan;

  2. Membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk transaksi yaitu biaya transaksi, pajak, komisi, dan biaya pelayanan, biaya bunga sesuai tingkat yang berlaku, dan biaya lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan transaksi sesuai amanat Nasabah, maupun biaya rekening Nasabah.

4. Implementation of Mandate

  1. Setiap amanat yang disampaikan oleh Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis oleh Nasabah, dianggap sah apabila diterima oleh Pialang Berjangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat berupa amanat tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah atau kuasanya, amanat telepon yang direkam, dan/atau amanat transaksi elektronik lainnya;

  2. Setiap amanat Nasabah yang diterima dapat langsung dilaksanakan sepanjang nilai Margin yang tersedia pada rekeningnya mencukupi dan eksekusinya tergantung pada kondisi dan system transaksi yang berlaku yang mungkin dapat menimbulkan perbedaan waktu terhadap proses pelaksanaan amanat tersebut. Nasabah harus mengetahui posisi Margin dan posisi terbuka sebelum memberikan amanat untuk transaksi berikutnya;

  3. Amanat Nasabah hanya dapat dibatalkan dan/atau diperbaiki apabila transaksi atas amanat tersebut belum terjadi. Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak terlaksananya pembatalan dan/atau perbaikan sepanjang bukan karena kelalaian Pialang Berjangka;

  4. Pialang Berjangka berhak menolak amanat Nasabah apabila harga yang ditawarkan atau diminta tidak wajar;

  5. Nasabah bertanggung jawab atas keamanan dan penggunaan username dan password dalam transaksi Perdagangan Berjangka, oleh karenanya Nasabah dilarang memberitahukan, menyerahkan atau meminjamkan username dan password kepada pihak lain, termasuk kepada pegawai Pialang Berjangka.

5. Antisipasi Penyerahan Barang

  1. Untuk kontrak-kontrak tertentu penyelesaian transaksi dapat dilakukan dengan penyerahan atau penerimaan barang (delivery) apabila kontrak jatuh tempo. Nasabah menyadari bahwa penyerahan atau penerimaan barang mengandung risiko yang lebih besar daripada melikuidasi posisi dengan ofset. Penyerahan fsik barang memiliki konsekuensi kebutuhan dana yang lebih besar serta tambahan biaya pengelolaan barang;

  2. Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas klasifkasi mutu (grade), kualitas atau tingkat toleransi atas komoditi yang diserahkan atau akan diserahkan;

  3. Pelaksanaan penyerahan atau penerimaan barang tersebut akan diatur dan dijamin oleh Lembaga Kliring Berjangka.

6. Kewajiban Memelihara Margin

  1. Nasabah wajib memelihara/memenuhi tingkat Margin yang harus tersedia di rekening pada Pialang Berjangka sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan baik diminta ataupun tidak oleh Pialang Berjangka;

  2. Apabila jumlah Margin memerlukan penambahan maka Pialang Berjangka wajib memberitahukan dan memintakan kepada Nasabah untuk menambah Margin segera;

  3. Apabila jumlah Margin memerlukan tambahan (Call Margin) maka Nasabah wajib melakukan penyerahan Call Margin selambat-lambatnya sebelum dimulai hari perdagangan berikutnya. Kewajiban Nasabah sehubungan dengan penyerahan Call Margin tidak terbatas pada jumlah Margin awal;

  4. Pialang Berjangka tidak berkewajiban melaksanakan amanat untuk melakukan transaksi yang baru dari Nasabah sebelum Call Margin dipenuhi;

  5. Untuk memenuhi kewajiban Call Margin dan keuangan lainnya dari Nasabah, Pialang Berjangka dapat mencairkan dana Nasabah yang ada di Pialang Berjangka;

7. Hak Pialang Berjangka Melikuidasi Posisi Nasabah.

Nasabah bertanggung jawab memantau/mengetahui posisi terbukanya secara terus menerus dan memenuhi kewajibannya. Apabila dalam jangka waktu tertentu dana pada rekening Nasabah kurang dari dipersyaratkan, Pialang Berjangka dapat menutup posisi terbuka Nasabah secara keseluruhan atau sebagian, membatasi transaksi, atau tindakan lain untuk melindungi diri dalam pemenuhan Margin tersebut dengan terlebih dahulu memberitahu atau tanpa memberitahu Nasabah dan Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut.

8. Penggantian Kerugian Tidak Menyerahkan Barang

Apabila Nasabah tidak mampu menyerahkan komoditi atas Kontrak Berjangka yang jatuh tempo, Nasabah memberikan kuasa kepada Pialang Berjangka untuk meminjam atau membeli komoditi untuk penyerahan tersebut. Nasabah wajib membayar secepatnya semua biaya, kerugian dan premi yang telah dibayarkan oleh Pialang Berjangka atas tindakan tersebut. Apabila Pialang Berjangka harus menerima penyerahan komoditi atau surat berharga maka Nasabah bertanggung jawab atas penurunan nilai dari komoditi atas surat berharga tersebut.

9. Penggantian Kerugian Tidak Adanya Penutupan Posisi

Apabila Nasabah tidak mampu melakukan penutupan atas transaksi yang jatuh tempo, Pialang Berjangka dapat melakukan penutupan atas transaksi di Bursa. Nasabah wajib membayar biaya-biaya, termasuk biaya kerugian dan premi yang telah dibayarkan oleh Pialang Berjangka, dan apabila Nasabah lalai untuk membayar biaya-biaya tersebut, Pialang Berjangka berhak untuk mengambil pembayaran dari dana Nasabah.

10. Pialang Berjangka Dapat Membatasi Posisi

11. Tidak Ada Jaminan atas Informasi atau Rekomendasi. Nasabah mengakui bahwa:

Nasabah mengakui hak Pialang Berjangka untuk membatasi posisi terbuka Kontrak Berjangka Nasabah dan Nasabah tidak melakukan transaksi melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut.

  1. Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Pialang Berjangka kepada Nasabah tidak selalu lengkap dan perlu diverifkasi;

  2. Pialang Berjangka tidak menjamin bahwa informasi dan rekomendasi yang diberikan merupakan informasi yang akurat dan lengkap;

  3. Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Wakil Pialang Berjangka yang satu dengan yang lain mungkin berbeda karena perbedaan analisis fundamental atau teknikal. Nasabah menyadari bahwa ada kemungkinan PialangBerjangka.

12. Pembatasan Tanggung Jawab Pialang Berjangka

1. Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab untuk memberikan penilaian kepada Nasabah mengenai iklim, pasar, keadaan politik dan ekonomi nasional dan internasional, nilai Kontrak Berjangka, kolateral, atau

memberikan nasihat mengenai keadaan pasar. Pialang Berjangka hanya memberikan pelayanan untuk melakukan transaksi secara jujur serta memberikan laporan atas transaksi tersebut;

2. Perdagangan sewaktu-waktu dapat dihentikan oleh pihak yang memiliki otoritas (Bappebti/Bursa Berjangka) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Atas posisi terbuka yang masih dimiliki oleh Nasabah pada saat perdagangan tersebut dihentikan, maka akan diselesaikan (likuidasi) berdasarkan pada peraturan/ketentuan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh pihak otoritas tersebut, dan semua kerugian serta biaya yang timbul sebagai akibat dihentikannya transaksi oleh pihak otoritas perdagangan tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

13. Transaksi Harus Mematuhi Peraturan Yang Berlaku

Semua transaksi baik yang dilakukan sendiri oleh Nasabah maupun melalui Pialang Berjangka wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka, kebiasaan dan interpretasi resmi yang ditetapkan oleh Bappebti atau Bursa Berjangka

14. Pialang Berjangka Tidak Bertanggung Jawab Atas Kegagalan Komunikasi.

Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau tidak tepat waktunya pengiriman amanat atau informasi lainnya yang disebabkan oleh kerusakan fasilitas komunikasi atau sebab lain diluar kontrol Pialang Berjangka.

15. Konfirmasi

  1. Konfrmasi dari Nasabah dapat berupa surat, media lain, secara tertulis ataupun rekaman suara;

  2. Pialang Berjangka berkewajiban menyampaikan konfrmasi transaksi, laporan rekening, permintaan Call Margin, dan pemberitahuan lainnya kepada Nasabah secara akurat, benar dan secepatnya pada alamat Nasabah sesuai dengan yang tertera dalam rekening Nasabah. Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah amanat jual atau beli disampaikan, tetapi Nasabah belum menerima konfrmasi tertulis, Nasabah segera memberitahukan hal tersebut kepada Pialang Berjangka melalui telepon dan disusul dengan pemberitahuan tertulis;

  3. Jika dalam waktu 2 x 24 jam sejak tanggal penerimaan konfrmasi tertulis tersebut tidak ada sanggahan dari Nasabah maka konfrmasi Pialang Berjangka dianggap benar dan sah;

  1. Kekeliruan atas konfrmasi yang diterbitkan Pialang Berjangka akan diperbaiki oleh Pialang Berjangka sesuai keadaan yang sebenarnya dan demi hukum konfrmasi yang lama batal;

  2. Nasabah tidak bertanggung jawab atas transaksi yang dilaksanakan atas rekeningnya apabila konfrmasi tersebut tidak disampaikan secara benar dan akurat.

16. Kebenaran Informasi Nasabah.

Nasabah wajib memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai data Nasabah yang diminta oleh Pialang Berjangka dan akan memberitahukan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah terjadi perubahan, termasuk perubahan kemampuan keuangannya untuk terus melaksanakan transaksi.

17. Komisi Transaksi

18. Pemberian Kuasa Memperoleh Informasi Keuangan

Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Pialang Berjangka berhak untuk memungut komisi atas transaksi yang telah dilaksanakan, dalam jumlah sebagaimana akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pialang Berjangka. Perubahan beban (fees) dan biaya lainnya harus disetujui secara tertulis oleh kedua belah pihak.

Nasabah memberikan kuasa kepada Pialang Berjangka untuk menghubungi bank, lembaga keuangan, Pialang Berjangka lain, atau institusi lain yang terkait untuk memperoleh keterangan atau verifkasi mengenai informasi yang diterima dari Nasabah. Nasabah mengerti bahwa investigasi mengenai data hutang pribadi dan bisnis dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka apabila diperlukan. Nasabah diberikan kesempatan untuk memberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu yang telah disepakati untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.

19. Pemindahan Dana

20. Pemberitahuan

Pialang Berjangka dapat setiap saat mengalihkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya sehubungan dengan kegiatan transaksi yang dilakukan Nasabah seperti Margin, pembayaran hutang, atau mengurangi defsit dalam rekening Nasabah, tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Nasabah. Transfer yang telah dilakukan akan segera diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah.

  1. Semua komunikasi, uang, surat berharga, dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung ke alamat Nasabah seperti tercantum dalam rekeningnya atau alamat lain yang ditetapkan/diberitahukan secara tertulis oleh Nasabah;

  2. Semua uang, harus disetor atau ditransfer langsung oleh Nasabah ke Rekening Terpisah Pialang Berjangka:

Nama: PT. Didi Max Berjangka
Jl. Garuda No 88 Bandung 40184 
BANK MANDIRI :
IDR 13000 – 60509992
USD 13000 – 50609992

BANK BNI :
IDR : 888575 - 9993
USD : 888575 – 9982

BANK BCA :
IDR : 0089 - 779776
USD : 0086 – 996990

BANK CIMB NIAGA :
IDR : 8001 - 53311100
USD : 8024 - 44446940

dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda terima bukti setor atau transfer dari pegawai Pialang Berjangka.

3. Semua surat berharga, kekayaan lainnya, atau komunikasi harus dikirim kepada Pialang Berjangka:

Nama: PT. Didi Max Berjangka

KANTOR PUSAT BANDUNG : The Didimax Building Jl. Garuda No 88 Bandung 40184

Telp/Fax: +62 2220564777 Email: support@didimax.co.id

dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda bukti penerimaan dari pegawai Pialang Berjangka.

21. Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko

Nasabah mengakui menerima dan mengerti Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.

22. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran

  1. Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya sampai disampaikannya pemberitahuan pengakhiran secara tertulis oleh Nasabah atau Pialang Berjangka;

  2. Nasabah dapat mengakhiri Perjanjian ini hanya jika Nasabah sudah tidak lagi memiliki posisi terbuka dan tidak ada kewajiban Nasabah yang diemban oleh atau terhutang kepada Pialang Berjangka;

  3. Pengakhiran tidak membebaskan salah satu Pihak dari tanggung jawab atau kewajiban yang terjadi sebelum pemberitahuan tersebut.

23. Perjanjian Dapat Berakhir Dalam Hal Nasabah:

  1. Dinyatakan pailit, memiliki hutang yang sangat besar, dalam proses peradilan, menjadi hilang ingatan, mengundurkan diri atau meninggal;

  2. Tidak dapat memenuhi atau mematuhi ketentuan-ketentuan perjanjian dan/atau melakukan pelanggaran terhadapnya.

  3. Berkaitan dengan tersebut di atas, Pialang Berjangka dapat:

(i) Meneruskan atau menutup posisi Nasabah tersebut setelah mempertimbangkannya secara cermat dan jujur; dan

(ii) Menolak perintah dari Nasabah atau kuasanya.

4. Pengakhiran Perjanjian tidak melepaskan kewajiban dari tiap pihak yang berhubungan dengan penerimaan atau kewajiban pembayaran atau pertanggungjawaban kewajiban lainnya yang timbul dari perjanjian.

24. Force Majeure

Tidak ada satupun pihak di dalam Perjanjian dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalangnya memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai sebab itu disampaikannya kepada pihak lain dalam Perjanjian dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak timbulnya sebab itu. Yang dimaksud dengan force majeure dalam Perjanjian adalah peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angina topan, petir), pemogokan umum, huru hara, peperangan, perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan Perdagangan Berjangka, pembatasan yang dilakukan oleh otoritas Perdagangan Berjangka dan Bursa Berjangka serta terganggunya system perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka di mana transaksi dilaksanakan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian.

25. Perubahan atas Isian dalam Perjanjian Pemberian Amanat

Perubahan atas isian dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan Para Pihak, atau Pialang Berjangka telah memberitahukan secara tertulis perubahan yang diinginkan, dan Nasabah tetap memberikan perintah untuk transaksi dengan tanpa memberikan tanggapan secara tertulis atas usul perubahan tersebut. Tindakan Nasabah tersebut dianggap setuju atas usul perubahan tersebut.

26. Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum

  1. Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak;

  2. Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) dengan prosedur beracara khusus sesuai dengan peraturan BAKTI.

27. Persetujuan Penggunaan Data Pribadi

  1. PT Didi Max Berjangka (“DIDIMAX”) bekerja sama dengan pihak ketiga selaku penyelenggara sertifikat elektronik (PSrE) tersertifikasi dan berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Layanan pihak ketiga tersebut termasuk namun tidak terbatas pada layanan verifikasi identitas berbasis Sertifikat Elektronik yang mana identitas Anda akan diverifikasi kesesuaiannya dengan data yang tersimpan di sistem penerbit identitas tersebut dan apabila sesuai, PSrE akan menerbitkan Sertifikat Elektronik sebagai bukti bahwa identitas Anda telah diverifikasi dan terverifikasi kesesuaiannya. PSrE yang bekerja sama dengan kami dapat dilihat di sini .

  2. Dengan menggunakan aplikasi DIDIMAX dan/atau Client Area, Saya memahami bahwa DIDIMAX berperan sebagai pengendali data pribadi. Oleh karena itu, Saya memberi kuasa kepada DIDIMAX untuk meneruskan sebagian atau seluruh data pribadi Saya kepada pihak ketiga dalam hal pemrosesan data pribadi untuk penerbitan Sertifikat Elektronik. Dan Saya menjamin keakuratan data pribadi yang Saya sediakan dan setuju atas pemrosesan data pribadi Saya tersebut untuk tujuan penerbitan Sertifikat Elektronik serta layanan lain yang melekat pada Sertifikat Elektronik yang dilakukan oleh PSrE. Dengan diterbitkannya Sertifikat Elektronik terhadap Saya, Saya setuju untuk membaca dan memahami, serta untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang terdapat pada Perjanjian Kepemilikan Sertifikat Elektronik (Subscriber Agreement), Kebijakan Privasi PSrE (CA Privacy Policy), serta Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik (Certification Practice Statement).

  3. Data pribadi yang diterima dan dikendalikan oleh DIDIMAX termasuk namun tidak terbatas pada:

page10image1758209616

  1. Data Identitas, seperti nama, nomor NIK, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, gambar profil serta tanggal lahir;

  2. Data kontak, korespondensi, alamat surat elektronik dan nomor telepon;

  3. Data rekening, seperti rekening bank dan rincian transaksi penarikan dana ataupun deposit di dalam aplikasi DIDIMAX;

  4. Data transaksi, seperti rincian pemesanan atau pembelian produk atau riwayat transaksi yang dilakukan selama menggunakan aplikasi DIDIMAX dan Client Area ;

  5. Data teknis, seperti alamat Internet Protocol (IP), data login, jenis dan versi browser, pengaturan waktu dan zona lokasi, jenis dan versi browser plug-in, sistem operasi, identitas perangkat dan hal- hal yang berkaitan dengan perangkat saat menggunakan aplikasi DIDIMAX dan Client Area ;

  1. Data profil, seperti nomor akun, kata sandi terenkripsi, transaksi, atau minat preferensi, respon atas tanggapan dan survey;

  2. Data penggunaan, seperti informasi cara penggunaan platform DIDIMAX, produk, Layanan;

  3. Data biometric, adalah file suara dan/atau fitur wajah atau hal yang menjadi fitur dari perangkat dan mengunggah hal tersebut ke dalam platform;

  4. Data pemasaran, adalah hal-hal yang berkaitan dengan preferensi dalam menerima pemasaran dari DIDIMAX dan pihak ketiga serta preferensi komunikasi.

  1. Saya menjamin keakuratan data pribadi, akan bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran data pribadi, setuju atas pemrosesan data pribadi dan melepaskan DIDIMAX dari tanggung jawab atas pengendalian dan/atau pemrosesan data pribadi yang tidak akurat.

  2. Saya memahami bahwa Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah sewaktu- waktu tanpa persetujuan terlebih dahulu. Dengan melanjutkan penggunaan Client Area dalam platform DIDIMAX, Saya setuju dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan tersebut.