Pusat Edukasi

Rumah Pusat Edukasi Belajar Forex Pusat Edukasi Gratis Benarkah Terdapat Pajak Trading Forex yang Harus Dibayarkan?

Benarkah Terdapat Pajak Trading Forex yang Harus Dibayarkan?

by Didimax Team

Sebelum Anda memahami trading, pajak trading forex perlu diketahui juga. Mungkin sebagian orang berpikir jika transaksi forex merupakan ladang investasi yang menggiurkan, memang benar namun harus tetap berhati-hati. 
 
Tidak hanya itu, Anda juga perlu memahami bagaimana cara mainnya. Sehingga ketika bermain tidak salah dalam mengambil langkah dan paham aturan-aturan di permainan trading investasi ini.
 
Namun, apakah Anda tahu bahwa di Indonesia terdapat pajak trading forex? Jika belum, simak pembahasan pada artikel kali ini supaya mengetahui apa saja hal yang harus dilakukan dan penerapan pajaknya.
 
 

Pahami Hal Berikut Sebelum Trader Memulai Kegiatan

 
Sama halnya dengan jenis investasi lain, untuk trading forex sendiri juga memiliki beberapa hal penting yang harus disikapi dengan baik. Hal itu penting sekali untuk dipahami oleh para trader.
 
1. Mencari broker forex terbaik seperti Didimax yang aman dan terpercaya, mempunyai legalitas.
 
2. Sangat memahami nilai pasar mata uang dunia atau negara lain sebelum memulai kegiatan investasi.
 
3. Menilai mata uang dunia sebagai strategi trading yang dapat dipilih untuk menghasilkan keuntungan dengan konsisten dan maksimal.
 
Beberapa hal tersebut yang seharusnya dilakukan oleh para trader dan dipahami. Menyikapi soal jual beli mata uang juga harus dinilai secara teliti juga hati-hati, sebelum pada awalnya menyetorkan dana.
 
Karena dana tersebut yang dijadikan sebagai deposit awal dari modal sebelum menjalankan kegiatan trading. Oleh karena itu, perlunya sikap ketelitian dan hati-hati sebelum akhirnya mengambil langkah, bisa langsung ke broker forex Didimax.
 

Aturan Pengenaan Pajak Trading Forex

 
Pajak trading forex menjadi pungutan wajib dan dikenakan pada kegiatan setiap warga negara. Jadi tidak hanya soal barang impor, ekspor, atau kegiatan usaha lain saja, namun tidak terkecuali dengan trading.
 
Penerapannya ini telah diatur di dalam pasal 4 ayat 1 huruf I tentang Undang-Undang Pajak Penghasilan. Hal tersebut tercantum di dalam No. 36 tahun 2008 yang menyatakan jika kewajibannya dikenakan.
 
Pengenaan kewajiban tersebut terjadi pada setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa saja. Dalam hal ini termasuk keuntungan selisih kurs mata uang asing atau yang kerap juga disebut valas.
 
Pelaksanaannya ini tertuang secara jelas di dalam Undang-Undang Perpajakan di Indonesia. Sehingga bagi Anda yang menjalankan kegiatan seperti ini, maka akan dikenakan pajak trading forex.
 

Dua Aspek Asas dalam Peraturan Pajak

 
Di dalam peraturan terkait pajak trading forex, ternyata terbagi atas dua aspek asas. Kedua aspek pengenaan kewajiban forex di Indonesia ini terbagi menjadi dua macam, sebagai berikut:
 
1. Asas sumber berlaku bagi setiap subjek tersebut, baik itu berasal dari luar negeri atau dalam negeri. Sehingga mendapatkan penghasilan dan bersumber dari negara Indonesia.
 
Dalam hal ini akan dikenakan pajak penghasilan oleh pemerintah Indonesia kepada orang tersebut. Jadi asas ini memfokuskan pada penghasilan yang diterima negara asalnya yakni Indonesia.
 
2. Asas domisili berlaku bagi setiap subjek yang wajib memenuhi persyaratan domisili di Indonesia. Penghasilan yang didapatkannya ini baik dari sumbernya di Indonesia atau di luar negeri akan dikenakan pajak.
 
Kewajiban ini dikenakan oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Perlu diketahui juga, bahwa tarif kewajibannya bermacam-macam nominalnya yang harus dibayarkan oleh si subjek.
 

Tarif Pajak Berikut yang Harus Anda Ketahui

 
Berbicara mengenai pajak trading forex, tarif yang dikenakan juga bermacam-macam nilainya. Tarif kewajibannya untuk wajib pajak orang pribadi di dalam negeri hal ini dikarenakan selisih kurs mata uang asing.
 
Atau dapat dikatakan sebagai trading forex, tentunya perlu mengikuti ketentuan taris PPh Umum. Hal ini termuat di dalam pasal 17 UU PPh No. 36 Tahun 2008, sebagai berikut.
 
1. 0 - Rp. 50.000.000 untuk tarif senilai 5%.
 
2. Rp. 50.000.000 - Rp. 250.000.000 untuk tarif senilai 15%.
 
3. Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.000 untuk tarif senilai 25%.
 
4. >Rp. 500.000.000 untuk tarif senilai 30%.
 
Sementara itu, untuk tarif pajak trading forex yang dikenakan pada wajib menjalankan kewajiban badan dalam negeri dan usahanya tetap senilai 25%. Jadi pemberian tarif pajak juga berlaku pada aktivitas trading.
 
Proses melaporkan pajak dilakukan ketika penyampaian SPT Tahunan pajak bersangkutan. Sehingga pajak trading forex dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku di negara Indonesia.
 
 

KOMENTAR DI SITUS

FACEBOOK

Tampilkan komentar yang lebih lama