Pusat Edukasi

Rumah Pusat Edukasi Belajar Forex Pusat Edukasi Gratis Hukum Trading Forex, Haram atau Halal Menurut Islam?

Hukum Trading Forex, Haram atau Halal Menurut Islam?

by Didimax Team

Sebagai trader, terutama bagi para trader muslim, penting sekali mengetahui hukum trading forex dalam islam. Dimana trading sendiri memang kerap menjadi jalan ninja untuk mendapatkan keuntungan secara singkat seperti halnya trading foreign exchange atau forex. 

Namun, masih banyak orang yang mempertanyakan keabsahan trading forex dalam Islam dan hukum halal dan haramnya. Spekulasi Syariah dari perdagangan mata uang sering  berakhir dengan abu-abu. Perbedaan pandangan tentang status syariahnya seringkali membuat calon investor enggan menjajal pasar forex ini.

Faktanya, penggunaan uang dalam kehidupan kita sehari-hari, yang semakin memahami batas, semakin masif. Pasar valas bukan lagi arena spekulasi murni, tetapi juga pasar tempat Anda menukar uang yang benar-benar akan Anda gunakan.

 

Hukum Trading Forex 

Hukum trading forex menurut Islam, dapat dikatakan halal jika tidak mengandung tiga unsur haram: riba atau bunga, gharar atau ketidakpastian, dan qimar, yaitu spekulasi. 

Memang, para ulama dan pakar keuangan Islam masih memiliki pandangan yang berbeda  mengenai futures dan swaps. Namun, dapat ditarik benang merah umum bahwa transaksi ini bisa halal jika memenuhi faktor kemaslahatan.

Konsensus internasional tentang prinsip-prinsip Syariah memberikan wawasan tambahan tentang praktik lindung nilai dan perdagangan yang telah menjadi pokok zaman kita. Menurut situs resmi keuangan syariah, beberapa bank syariah yang memegang pasar valuta asing menerapkan prinsip syariah untuk melakukan transaksi valuta asing mereka.

Prinsip ini dicapai dengan menghindari tiga faktor yang paling dapat dihindari dalam transaksi keuangan seperti yang disebutkan di atas. Ketiganya memiliki unsur subjektif tergantung konteks transaksi. Oleh karena itu, menurut Islam, valuta asing dapat dinyatakan halal tergantung pada konteks di mana transaksi tersebut dilakukan.

Hedging dengan kontrak berjangka bank tidak lagi dilihat sebagai spekulasi tetapi sebagai mekanisme untuk mengurangi volatilitas di pasar valuta asing global. Dengan memenuhi persyaratan Syariah, seperti tidak ada spekulasi sederhana, aktivitas lindung nilai tidak lagi diklasifikasikan sebagai aktivitas perbankan Syariah.

Selain itu, praktik swap juga telah dilakukan oleh bank syariah atas dasar akad syariah seperti wa`ad (janji), murabahah (akad jual beli), musawamah (jual beli dengan harga yang disepakati). negosiasi) dan Tawaruq (beli secara kredit kemudian dijual kembali) selalu dengan  pembayaran tunai).

Kontrak yang jelas dalam praktik jual beli memastikan kedua belah pihak tidak dirugikan oleh transaksi yang terjadi. Oleh karena itu, transaksi ini  memenuhi unsur-unsur Syariah dalam hukum trading forex. 

Perdagangan valas dilakukan dengan  menukar mata uang, misalnya Rupiah ke dolar atau dolar ke euro. Pertukaran tersebut kemudian akan menghasilkan selisih harga yang akan menjadi uang tunai, atau bahkan kerugian, bagi Anda sebagai trader.

Namun, pasar ini sering disalahartikan sebagai pasar spekulatif karena volatilitasnya yang tinggi. Banyak orang menganggap volatilitas sebagai arena perjudian. 

Ya, anggapan ini membuat umat Islam meragukan kehalalan trading forex. Islam menganggap spekulasi atau gharar itu haram sebagaimana tercantum dalam ayat 90 Surat Al-Quran Al-Maidah terkait hukum trading forex.

Namun pada kenyataannya, Anda masih membutuhkan alat analisis dan pengetahuan serta keterampilan mengenai kondisi global dan fundamental negara untuk menghasilkan uang di pasar forex. Tanpa semua ini, dana investasi Anda hanya akan meroket. 

Jadi ada juga yang berpendapat bahwa hukum trading forex itu halal dalam Islam karena bukan spekulasi. Jadi yang manakah hukum trading forex yang benar?

Trading Forex Halal atau Haram Menurut MUI?

Jika konsensus internasional tentang prinsip Syariah dapat "membenarkan" perdagangan valas, bagaimana dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI)? 

Selama ini MUI hanya menetapkan label halal pada salah satu dari tiga jenis transaksi bursa yang umum dilakukan, yaitu transaksi spot. Transaksi ini tergolong tunai, meski pembayarannya memakan waktu dua hari karena rumitnya mekanisme transaksi internasional.

Namun, transaksi spot yang dimaksud MUI selalu melibatkan dua jenis transaksi lainnya, yaitu futures dan swaps, yang melibatkan mekanisme pengaturan devisa oleh bank, yaitu kontrak berjangka, cadangan devisanya. MUI perlu dipikirkan kembali agar hal ini tidak lagi rancu dalam konteks dunia keuangan yang besar dan perubahan zaman yang cepat.

Bagi Anda yang gemar berinvestasi dengan forex, jangan khawatir, sebagai broker forex terbaik kami senantiasa menyediakan fasilitas dan pelayanan yang optimal untuk Anda. Maka dari  itu, Anda bisa mengandalkan kami sebagai broker pilihan Anda.

Mengetahui hukum trading forex menurut islam adalah suatu hal yang sangat wajar terutama untuk para trader muslim. Oleh karena itu, Anda juga perlu memahami tentang hal ini.

KOMENTAR DI SITUS

FACEBOOK

Tampilkan komentar yang lebih lama