
Perdagangan valuta asing atau forex (foreign exchange) merupakan salah satu bentuk investasi yang populer di era globalisasi ekonomi saat ini. Aktivitas jual beli mata uang asing ini tidak hanya dilakukan oleh institusi besar seperti bank dan perusahaan multinasional, tetapi juga oleh individu sebagai bentuk perdagangan ritel. Namun, di tengah popularitasnya, muncul berbagai pertanyaan mengenai keabsahan kegiatan ini dari sudut pandang hukum Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam menetapkan fatwa-fatwa keagamaan telah memberikan panduan melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf).
Artikel ini akan membahas secara mendalam isi dan esensi dari fatwa tersebut, dasar-dasar pengambilan hukumnya, serta implikasinya terhadap praktik trading forex di Indonesia, khususnya yang dilakukan oleh individu melalui broker atau platform online.
Latar Belakang Fatwa
Fatwa MUI tentang jual beli mata uang lahir dari kebutuhan umat untuk mendapatkan kepastian hukum syariah terkait transaksi yang semakin marak dilakukan dalam dunia modern. Dalam pandangan Islam, tidak semua bentuk transaksi diperbolehkan, terutama jika mengandung unsur riba, gharar (ketidakpastian), maysir (judi), dan dzulm (kezaliman).
Pada dasarnya, Islam memperbolehkan pertukaran mata uang (al-sharf) selama memenuhi syarat-syarat tertentu. Namun, kompleksitas dunia keuangan modern menuntut adanya interpretasi dan adaptasi hukum fiqih terhadap realitas baru, termasuk sistem transaksi valuta asing secara daring (online) yang tidak pernah dikenal di zaman klasik.
MUI dalam hal ini berperan sebagai lembaga yang menjawab tantangan zaman melalui ijtihad kolektif para ulama dan pakar keuangan Islam.
Isi Fatwa MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002
Dalam fatwa tersebut, DSN-MUI menetapkan bahwa:
-
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya diperbolehkan (mubah), dengan beberapa ketentuan.
-
Jual beli mata uang yang sejenis harus dilakukan secara tunai (spot) dan nilainya harus sama (taqabudh dan tamatsul).
-
Jual beli mata uang yang tidak sejenis boleh dilakukan dengan syarat dilakukan secara tunai (taqabudh).
-
Transaksi valuta asing untuk tujuan spekulasi (untung-untungan) hukumnya haram.
-
Transaksi forward, swap, dan opsi (option) dinilai tidak diperbolehkan karena mengandung unsur spekulatif yang tinggi dan tidak disertai dengan taqabudh.
Taqabudh atau serah terima dalam konteks ini menjadi elemen penting dalam keabsahan transaksi. Dalam jual beli konvensional, taqabudh diartikan sebagai serah terima secara fisik, namun dalam konteks modern, serah terima non-fisik yang tuntas dan dapat diklaim oleh kedua belah pihak juga dianggap sah oleh para ulama kontemporer, selama tidak ada penundaan dan keragu-raguan.
Analisis Kontekstual
1. Legalitas Forex dari Perspektif Syariah
Dengan memahami prinsip-prinsip di atas, maka dapat disimpulkan bahwa perdagangan valuta asing diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat: dilakukan antar mata uang berbeda, dilakukan secara tunai, dan tidak mengandung spekulasi. Maka dari itu, transaksi spot forex yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal dua hari kerja (T+2) dan menggunakan broker yang mengatur penyelesaian transaksi secara otomatis dapat dikategorikan sebagai sesuai syariah, asalkan tidak ada unsur bunga (swap) dan leverage berlebihan.
Namun, model transaksi seperti forward, swap, dan option yang mengandung unsur spekulasi tinggi dan bersifat kontrak derivatif, dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini karena terdapat unsur gharar (ketidakjelasan hasil), dan tidak terjadi pertukaran riil (taqabudh) pada saat transaksi dilakukan.
2. Spekulasi dan Haramnya Gharar
Fatwa MUI dengan tegas melarang perdagangan valuta asing yang dilakukan untuk tujuan spekulatif. Spekulasi di sini berbeda dengan analisis dan prediksi berdasar data ekonomi. Spekulasi yang dimaksud dalam fatwa ini adalah tindakan berjudi atau menebak arah pasar tanpa dasar yang jelas, hanya mengandalkan fluktuasi harga dalam waktu singkat dengan tujuan meraih keuntungan secara instan. Aktivitas semacam ini masuk ke dalam kategori maysir, yang dilarang dalam Islam.
3. Online Trading dan Taqabudh Hukmi
Dalam dunia digital, pertukaran uang tidak selalu dilakukan secara fisik. Maka, taqabudh yang dimaksud dalam fiqih kontemporer dapat berupa taqabudh hukmi, yaitu ketika aset sudah berada dalam kekuasaan pembeli meski tidak secara fisik, misalnya dalam akun trading yang sudah tercatat dan dapat ditarik kapan saja.
Beberapa broker di Indonesia sudah mulai menyediakan akun trading syariah, di mana fitur bunga (swap) ditiadakan, dan sistem trading mengikuti prinsip syariah. Oleh karena itu, penting bagi trader Muslim untuk memastikan bahwa broker yang digunakan menyediakan fasilitas yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Tantangan Implementasi

Meskipun fatwa MUI cukup jelas dalam memberi pedoman, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi beberapa tantangan:
-
Kurangnya edukasi dan pemahaman masyarakat Muslim mengenai syarat-syarat transaksi valas yang sesuai syariah.
-
Minimnya broker yang menyediakan akun trading berbasis syariah dengan pengawasan ketat.
-
Ketidakterbukaan dalam sistem trading yang digunakan oleh beberapa broker luar negeri yang tidak terdaftar di Bappebti.
Sebagai solusi, edukasi menjadi kunci utama. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang memadai tentang konsep-konsep dasar fiqih muamalah dan bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam dunia finansial modern, termasuk trading forex.
Penutup
Fatwa MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang memberikan landasan penting bagi umat Islam yang ingin berpartisipasi dalam aktivitas perdagangan valuta asing. Fatwa ini tidak serta merta mengharamkan semua bentuk trading forex, tetapi memberikan batasan dan pedoman agar aktivitas ekonomi tersebut tetap berada dalam koridor syariah. Dengan memahami dan mematuhi prinsip-prinsip yang ditetapkan, umat Islam dapat tetap aktif di pasar keuangan global tanpa meninggalkan nilai-nilai keagamaannya.
Perdagangan valas yang dilakukan dengan niat investasi, didasarkan pada analisis fundamental dan teknikal yang jelas, serta melalui broker yang transparan dan sesuai syariah, merupakan aktivitas ekonomi yang sah dan bahkan dianjurkan dalam Islam karena mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Apabila Anda tertarik untuk belajar lebih lanjut mengenai trading forex yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, jangan ragu untuk mengikuti program edukasi trading dari Didimax Berjangka. Dengan materi yang terstruktur dan didampingi oleh mentor-mentor berpengalaman, Anda bisa memahami seluk-beluk pasar valuta asing dari perspektif profesional maupun keislaman secara menyeluruh.
Kunjungi situs www.didimax.co.id dan daftarkan diri Anda sekarang. Jadikan edukasi sebagai langkah awal untuk menjadi trader yang cerdas, bijak, dan tetap berada dalam koridor hukum syariah.