Berita

Rumah Pusat Edukasi Data Market Berita Perdagangan OJK Tutup Entitas Kripto, Robot Trading Hingga Forex Ilegal

OJK Tutup Entitas Kripto, Robot Trading Hingga Forex Ilegal

by Didimax Team

Seperti yang diketahui bahwa keberadaan investasi online saat ini kian marak dan populer. Bagaimana tidak, para investor hanya perlu lakukan segala aktivitas dengan sangat praktis melalui perangkat komputer ataupun smartphone.
 
Apalagi banyak kisah inspiratif yang membuktikan bahwa peluang mendapatkan keuntungan dalam dunia trading sangatlah besar. Salah satunya adalah Forex di mana orang-orang mulai tergiur untuk melakukan jual beli mata uang asing.
 
Entitas perdagangan mata uang asing maupun mata uang digital pun pada akhirnya semakin bertambah seiring banyaknya peminat trading. Namun para trader perlu berhati-hati dan selektif saat memilih entitas tersebut.
 
Bahkan satgas waspada investasi OJK sempat menghentikan 7 kegiatan usaha investasi tanpa izin yang tentu akan sangat membahayakan Para investor atau trader pemula. Entitas abal-abal tersebut bahkan tidak ragu melakukan duplikasi.
 
 

OJK Menemukan 7 Entitas Palsu

 
Baru-baru ini satgas waspada investasi OJK menemukan beberapa entitas yang melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang sudah memiliki izin sehingga memiliki potensi besar merugikan masyarakat.
 
Peak satgas mengatakan bahwa ada 7 entitas yang diduga memang melakukan kegiatan usaha tanpa izin, entitas tersebut melakukan kegiatan Forex, aset kripto dan robot trading. Sehingga pihak satgas menghimbau untuk para masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam berinvestasi.
 
Tidak ada yang salah dengan segala jenis investasi mulai dari Forex hingga crypto bahkan sudah dilegalkan di Indonesia dan disetujui oleh OJK. Yang menjadi masalah adalah entitas atau penyedia jasa apa perantara jual beli mata uang asing atau mata uang digital tersebut.
 
Pihak satgas juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap penawaran investasi melalui media online karena ditemukan beberapa apa penawaran ilegal melalui media telegram.
 
Saat ini marak ditemukan penawaran-penawaran bersifat ilegal yang terjadi di beberapa tempat dan banyak pula yang sudah menjadi korbannya. Tentu saja banyak iming-iming mengenai bonus dan keuntungan besar bahkan tidak masuk akal.
 
Segala jenis investasi tidak bisa mendapatkan keuntungan secara tetap, semua tergantung bagaimana Para investor melakukan analisis teknikal maupun fundamental. Jadi masyarakat selalu diingatkan agar tidak terburu-buru tertarik pada tawaran investasi.
 

Tips Investasi Aman Menurut Satgas Waspada Investasi

 
Tak sekedar himbauan, pihak satgas juga memberikan beberapa tips supaya calon trader atau investor tidak perlu khawatir jika ingin melakukan beragam aktivitas trading. Agar aktifitas trading menjadi lebih aman dan lancar, ikuti petunjuk berikut:
 
1. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tetap dan bonus besar
 
Segala jenis investasi ataupun trading tidak membuat anda mendapatkan fixed profit, jadi sebaiknya jangan tergiur dengan keuntungan yang sudah ditetapkan oleh pihak yang mengaku-ngaku sebagai entitas tertentu.
 
Apalagi jika entitas tersebut juga menawarkan promo dan bonus bonus besar melampaui 50% karena sudah dapat dipastikan bahwa hal tersebut hanyalah sebatas impian semata supaya banyak orang tertarik dan mulai menggelontorkan modalnya.
 
2. Hindari mengikuti tawaran trading ataupun investasi melalui telegram atau aplikasi sejenisnya
 
Sebaiknya hindari melakukan investasi ataupun trading melalui aplikasi media sosial apapun. Jika ingin berinvestasi cobalah mencari informasi sendiri mengenai o mana saja yang memang disarankan dan sudah legal.
 
3. Pastikan hanya bergabung pada entitas yang sudah memiliki izin
 
Ketahui entitas apa saja yang sudah memiliki izin dan tentu saja pada umumnya entitas akan melakukan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya.
 
Cari tahu terlebih dahulu bagaimana seluk beluk entitas dan bagaimana komentar dari para trader yang sudah lebih dulu bergabung. Sebaiknya cari beberapa entitas kemudian bandingkan mana yang lebih mendekati kebutuhan investor.
 
Perlu diketahui bahwa sebuah perusahaan harus melakukan penawaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jadi sangat tidak mungkin jika ada legal yang tiba-tiba melakukan penawaran pada setiap orang melalui aplikasi tertentu.
 
Jika anda ingin mengetahui informasi mengenai daftar perusahaan atau entitas palsu yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang maka bisa mengaksesnya melalui investor alur portal.
 
Begitu pula jika anda menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan sepertinya merupakan investasi ilegal maka bisa langsung mengonsultasikan atau melaporkannya pada layanan konsumen OJK 157 atau wa ke nomor 0811 5715 7157.
 

KOMENTAR DI SITUS

FACEBOOK

Tampilkan komentar yang lebih lama