Persebaran virus Covid-19 yang kasusnya masih terus bertambah di hampir seluruh negara, nampaknya belum memberikan tanda-tanda akan selesai. Berbagai dampak telah banyak disebabkan karena adanya pandemi ini. Mulai dari matinya sektor pariwisata di banyak negara, sektor usaha seperti rumah makan, penginapan dan banyak usaha lainnya. Ternyata pandemi juga mulai memberikan dampak kepada sektor keuangan.
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa akan ada tiga risiko yang wajib diwaspadai, berkaitan dengan likuiditas di sektor jasa keuangan selama pandemi virus Covid-19 ini masih terjadi. Rupanya virus Covid-19 atau yang dikenal dengan virus Corona ini sudah memengaruhi sektor riil dan mulai memberikan dampak pada sektor keuangan negara.
Dalam rapat virtual yang dilaksanakan dengan Komisi XI DPR, Wimboh mengatakan bahwa akibat dari Covid-19 ini, dilihat dalam sektor riil bahwa sudah ada usaha yang mulai mengalami berbagai permasalahan, sehingga dalam waktu dekat, suka tidak suka tentunya akan memberikan dampak kepada sektor keuangan. Berikut tiga risiko yang perlu diperhatikan dan diwaspadai.
Likuiditas di Sektor Keuangan
Apa itu Likuiditas? Istilah ini sering digunakan dalam ilmu akuntansi. Likuiditas sendiri memiliki arti sebagai sebuah kemampuan suatu perusahaan dalam hal melunasi hutang dan juga kewajiban jangka pendek yang dimiliki perusahaan tersebut. Berkaitan dengan pandemi Covid-19 dan likuiditas ini, Wimboh sendiri menjelaskan bahwa hampir semua sektor riil yang ada, telah mengalami dampak dari virus ini.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK ini, perlu ada skenario hingga akhir tahun yang disiapkan berkaitan dengan risiko likuiditas dan juga pengaruhnya ke sektor keuangan. Hal ini perlu dilakukan karena belum ada prediksi yang pasti, kapan wabah pandemi ini dapat ditanggulangi dan bersih walaupun ada beberapa pihak yang mengatakan bawah pandemi ini akan berakhir pada bulan Mei atau Juni.
Wimboh juga mengatakan bahwa ketika wabah pandemi ini selesai, perlu adanya injeksi modal kerja bagi para perusahaan agar dapat dengan cepat beroperasi kembali. Karena dilaporkan sudah ada beberapa perusahaan yang merumahkan karyawannya, tentunya perlu restart untuk memulai opening. Jelas hal ini akan berpengaruh terhadap likuiditas perbankan.
Kemacetan Pada Kredit
Akibat adanya wabah pandemi Covid-19 ini rupanya juga akan berdampak pada kredit yang ada. Risiko yang kedua ini memang perlu diperhatikan, karena belum semua pihak perusahaan dan perbankan siap dengan dampak macetnya kredit ini. Dampak ini diakibatkan oleh pernyataan dari Presiden RI, Joko Widodo yang memberikan kelonggaran angsuran selama 1 tahun.
Bukan berita baik bagi semua kalangan, khususnya untuk industri perbankan dan juga pembiayaan (Leasing). Pernyataan tersebut membuat kedua pihak kalang kabut. Rupanya, Presiden RI sendiri belum mengeluarkan aturan yang jelas terkait dengan kelonggaran angsuran atau kredit ini kepada pihak-pihak perbankan dan perusahaan yang bersangkutan.
Piter Abdullah, Direktur Riset Center of Reform on Economics sendiri mengatakan bahwa kebijakan ini jelas akan mengganggu likuiditas perbankan. Bahaya yang besar juga menanti, dikhawatirkan akan ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang akan mengambil keuntungan dari kebijakan ini, padahal oknum tersebut tidak terkena dampak dari Covid-19.
Solvency Lembaga Keuangan
Dalam istilah ilmu ekonomi, Solvency adalah kemampuan membayar semua utang kepada pihak ketiga pada saat jatuh tempo, dengan perhitungan bahwa nilai harta lebih tinggi dibandingkan semua nilai utang. Pada kasus wabah pandemi Covid-19 ini pun, solvency lembaga keuangan juga ikut terkena dampaknya.
Sejumlah sektor usaha menjadi debitur sepertinya sudah tidak bisa membayar bunga atau cicilan pokok kreditnya akibat pandemi yang sedang dihadapi kita bersama. Jika saja efek ini terus berlangsung dan perusahaan tidak mendapatkan pendapatan, maka jelas akan memberikan pengaruh bagi profit yang dihasilkan, juga modal dan akhirnya berdampak pada solvabilitas yang ada.
Jelas banyak sekali dampak yang berimbas pada sektor keuangan negara akibat dari wabah pandemi Covid-19 yang belum terlihat kapan selesainya. Tentu hal ini merugikan banyak pihak, perlu kebijakan yang tepat dengan kajian yang matang, agar meminimalisir dampak negatif bagi semua pihak yang terdampak. Tentu pemerintah perlu berupaya lebih baik lagi dalam menghadapi wabah ini.