Belum lama ini, RUU Cipta kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja menjadi salah satu kabar trending. Undang-undang ini sudah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia. Sebenarnya, istilah ini sudah dilemparkan sejak Oktober 2019 lalu oleh Presiden Joko Widodo ketika beliau mengumandangkan pidato pelantikan.
Meskipun demikian, RUU Cipta Kerja rupanya masih penuh dengan pro dan kontra. Berbagai aksi demo dilakukan oleh ribuan massa beberapa kali. Tidak hanya itu, pemberitaan tentang RUU ini juga mewarnai media tulis bahkan di siaran televise nasional. Namun, apakah RUU ini memiliki dampak pada harga saham?
Apa Dampak Omnibus Law Terhadap Investasi Properti?
Jika dilihat dari sektor property, terdapat beberapa dampak dengan RUU Cipta kerja jika telah disahkan. Ini akan memberikan potensi investor masuk ke Indonesia. Hal tersebut terjadi karena RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan dalam melakukan perijinan dalam melakukan investasi.
Dengan begitu, saham dalam sektor property akan menjadi lebih diuntungkan. Begitu pula dalam bidang konstruksi. Konstruksi juga mungkin akan mengalami untung yang terdongkrak besar dengan adanya UU Cipta Kerja. Beberapa emiten konstruksi pelat merah memiliki peluang besar dalam melakukan pengolahan bank tanah.
Dalam hal ini, investor akan lebih mudah melakukan penempatan kegiatan produksinya di Indonesia. Ketika akan melakukan produksi di Indonesia, para investor tentunya akan membutuhkan ruang baik berupa gedung maupun berupa lahan.
Para investor pasti akan membuat kantor serta pabrik untuk melakukan produksinya. Hal ini akan membuat kebutuhan rumah menjadi lebih meningkat. Pasalnya, semakin banyaknya para pekerja akan membuat kebutuhan akan hunian menjadi lebih meningkat.
Meskipun demikian, dampak dari RUU Cipta Kerja jika memang akan disahkan mungkin baru akan terlihat pada tahun 2022 kelak ketika Indonesia telah recovery dari pandemic. Kini, investasi property masih terlihat belum menarik dan masih lesu. Hal tersebut membuat investasi di bidang property memiliki daya beli yang cukup rendah.
Dampak Omnibus Law Terhadap Harga Emas
RUU Cipta Kerja rupanya tidak hanya berpengaruh pada investasi property saja. Namun, beberapa jenis investasi lain pun mengalami dampak sama. Omnibus Law membuat Nilai Emas dan Rupiah mengalami perubahan cukup signifikan.
Harga emas mengalami penurunan belum lama ini. Sejumlah tren tersebut telah ditorehkan oleh market beberapa hari dalam waktu sepekan. Dampak nyatanya terlihat sangat terang benderang dan bisa disimak oleh banyak orang.
Telah tercatat pada tanggal 5 Oktober lalu harga emas sebesar Rp 1.017.000 untuk setiap gram nya. Harga tersebut belum pernah mengalami penurunan. Begitu juga dengan harga pembelian kembali juga mengalami kenaikan dan bisa mendapatkan 912 ribu per gram jika Anda ingin menjual emas Antam.
Selain berpengaruh pada harga emas, Omnibus Law rupanya juga berpengaruh pada IHSG. IHSG pun masuk ke dalam zona merah. Hal itu terjadi setelah adanya rangkaian demo serta protes yang terjadi di sejumlah daerah. Adanya protes terhadap disahkannya RUU Cipta Kerja membuat IHSG berada dalam zona tersebut.
Meskipun demikian, namun IHSG juga mengalami penguatan kembali. Indek Harga Saham Gabungan akhirnya mampu mengalami rebound alias menguat kembali. Kini, para pelaku pasar sedang melakukan pemantauan terhadap efek jika RUU Cipta Kerja benar-benar telah disahkan.
Investor asing pun kembali masuk dalam pasar modal dalam negeri. Meski masih dalam jumlah kecil, namun tentu saja hal tersebut akan memberikan dampak pada perekonomian Indonesia. Pencapaian net buy investor asing pun terus bertambah dan kemudian akhirnya menekan terhadap IHSG dengan harga jual.
Pergerakan kenaikan IHSG pun masih dibayangi dengan tingginya kasus Covid 19 di Indonesia. Jika dilihat secara gamblang, kasus peningkatan kasus Covid 19 memang terus bertambah. Belum lagi dengan adanya kondisi politik yang kian berubah karena adanya RUU Cipta Kerja tersebut.
Terlepas dari semua pro dan kontra pada RUU Cipta Kerja, ternyata RUU ini juga memberikan dampak positif. Salah satu dampak positif langsung dirasakan tentang Dividen. Ini merupakan keuntungan perusahaan yang dibagikan pada penerima saham. Artinya, ada perusahaan yang bisa membagikan keuntungan seluruhnya atau tidak sama sekali untuk disimpan.
Omnibus Law rupanya memang mampu menyita perhatian masyarakat. Pengaruhnya terhadap perekonomian Indonesia tentu akan berlanjut. Siap tidak siap, semua investor harus menghadapinya dengan cerdas.