Berita

Rumah Pusat Edukasi Data Market Berita Perdagangan ESDM Menerbitkan Peraturan Baru Harga Patokan Nikel Domestik

ESDM Menerbitkan Peraturan Baru Harga Patokan Nikel Domestik

by Didimax Team

Pelaksanaan transaksi bijih nikel kini wajib mengikuti Peraturan Menteri dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Yaitu peraturan Nomor 11 Tahun 2020. Peraturan tersebut isinya mencakup bagaimana tata cara menetapkan harga patokan untuk penjualan mineral logam. Peraturan tersebut telah ditandatangani  pada tanggal 13 April 2020 oleh Arifin Tasrin selaku Menteri ESDM.

Pelaku transaksi bijih nikel wajib mengikuti regulasi tersebut mulai 30 hari terhitung sejak peraturan diundangkan. Peraturan yang berisikan aturan baru mengenai tata cara menentukan harga patokan mineral logam batu bara tersebut bertujuan untuk menjaga agar harga nikel tetap stabil di pasaran dalam negeri. Sehingga harga tambah tidak akan merugikan pengusaha.

 

Seputaran Peraturan Baru yang Telah Dibuat ESDM

Peraturan ESDM tersebut berisikan kebijakan mengenai kewajiban para IUPK Operasi Produksi serta Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam untuk mengacu ke HPM Logam atau harga patokan mineral. Selain itu penjualan bijih nikel yang juga diproduksi kepada afiliasi diwajibkan turut mengikuti HPM tersebut. Pelaksanaannya juga bertujuan untuk melindungi harga jual nikel.

Harga patokan mineral (HPM) logam sendiri berbentuk batasan harga paling bawah untuk perhitungan pembayaran iuran wajib para pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam. HPM ini dihitung menggunakan formula yang juga mengacu ke harga acuan yang ditentukan menteri pada setiap bulan, yaitu mengacu ke Harga Mineral Acuan (HMA).

Apabila pada periode kutipan HMA Logam muncul perbedaan di perhitungan Harga Patokan Mineral Logamnya dengan periode kutipan transaksi, kemudian adanya penalti pada mineral pengotor, atau bisa juga bonus mengenai mineral tertentu pada penjualan bijih nikel, maka akan ditetapkan ketentuan lainnya. Salah satunya adalah dapat melakukan penjualan di bawah HPM Logam.

Penjualan di bawah HPM Logam tersebut dilakukan saat harga transaksinya ada di bawah HPM Logam ketika periode kutipan sesuai dengan HMA Logam. Namun penjualannya tetap dilakukan dengan selisih maksimal sebesar 3%. Namun ketika harga transaksinya lebih tinggi, atau ada bonus mineral tertentu, maka harga penjualan harus di atas HPM Logam.

Sedangkan penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) logam adalah berdasarkan nilai atau kadar mineral logamnya. Kemudian dihitung pula dengan konstanta, faktor koreksi, HMA Logam, biaya untuk perawatan, dan/atau payable mental. Menteri ESDM lah yang melakukan penetapan kebijakan ini. Peninjauan mengenai harga patokan nikel ini akan dilakukan secara berkala oleh Kementerian ESDM.

Regulasi Baru telah Dijanjikan ESDM Sejak Bulan Maret Tahun 2020

Sebenarnya Kementerian ESDM telah menjanjikan mengenai penerbitan regulasi baru tata cara penentuan patokan harga nikel domestik sejak bulan Maret. Yunus Saefulhak selaku Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM menuturkan bahwa kebijakan akan berusaha memastikan pengusaha maupun penambang dapat menentukan harga yang pantas. Akhirnya kebijakan tersebut terealisasi 13 April lalu.

Sebelumnya pada bulan Maret produksi nikel tengah mengalami ancaman akibat adanya pandemik Covid-19. Meskipun saat itu banyak lokasi tambang masih beroperasi secara normal walaupun kemungkinan peraturan pembatasan tenaga kerja bisa kapan saja muncul. Meidy Katrin Lengkey, sekretaris Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) juga memberikan tanggapan mengenai keadaan yang tengah terjadi.

Meidy menuturkan bahwa beberapa lokasi tambang juga terpaksa diberhentikan akibat adanya pembatasan wilayah. Sehingga pekerja tambang pun tidak bisa memasuki lokasi penambangan. Penurunan produksi tambang akibat adanya penghentian line operation juga diperkirakan dapat terjadi. Pemberhentian operasi line tersebut juga bisa memicu turunnya permintaan pasaran terhadap bijih nikel.

Meidy juga menambahkan bahwasanya kegiatan yang berhubungan dengan distribusi masih lancar. Terjadi karena pengapalan tongkang belum terdampak pandemik Covid-19 secara serius. Sehingga APNI pun memiliki harapan terhadap kebijakan pemerintah. Diantaranya adalah penentuan kepastian mengenai HPM Logam. Kebijakan tersebut ternyata telah mampu dikeluarkan Kementerian ESDM pada April ini.

APNI juga masih memiliki beberapa harapan lainnya kepada pemerintah. Salah satunya adalah kebijakan untuk memperbesar pemberdayaan tenaga lokal dan membatasi tenaga kerja asing. Pembukaan peluang relaksasi ekspor bijih nikel juga diharapkan oleh APNI untuk dirumuskan pemerintah. Tujuannya adalah untuk mendorong pendapatan devisa negara serta mengurangi beban penambang logam, terutama nikel.