Berita

Rumah Pusat Edukasi Data Market Berita Perdagangan Penting! Inilah Arahan OJK untuk Bank yang Kesulitan Likuiditas

Penting! Inilah Arahan OJK untuk Bank yang Kesulitan Likuiditas

by Didimax Team

Wabah pandemi Covid-19 yang merebak di hampir seluruh negara di dunia, termasuk juga Indonesia, jelas memberikan banyak dampak pada berbagai sektor. Baik itu sektor kesehatan sektor pariwisata, sektor usaha seperti restaurant dan perhotelan, juga pada sektor keuangan negara. Tak dapat dipungkiri lagi, berbagai dampak riil akan memberikan imbas pada sektor keuangan negara ini.

Salah satu imbas yang diperoleh akibat dampak wabah virus yang dikenal dengan nama corona ini adalah likuiditas perusahaan ataupun perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Ketua Dewan Komisionernya, Wimboh Santoso mengatakan bahwa banyak bank-bank yang mulai kesulitan dalam likuiditas. Ia juga mengatakan jika likuiditas perbankan tengah menjadi perbincangan para regulator. 

Dengan adanya pandemi Cobid-19 ini, mengakibatkan banyaknya debitur yang merasa kesulitan untuk membayar kredit. Jelas hal tersebut akan memberikan dampak pada kondisi likuiditas perbankan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan juga arahan yang diberikan oleh OJK terkait likuiditas ini.

 

Mengenal Tentang Likuiditas Perbankan

Sebelum mengetahui apa arahan yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan terhadap permasalahan kesulitan likuiditas yang dialami oleh para bank, tentu Anda perlu mengenal arti dari likuiditas perbankan. Likuiditas perbankan sendiri ialah kemampuan dari individu atau perusahaan atau sebuah perbankan dalam melunasi utang atau kewajiban dengan menggunakan harta lancar yang dimiliki.

Likuiditas sendiri memiliki manfaat, ketika nilai atau tingkat likuiditas diketahui, makan perusahaan atau perbankan tersebut dapat mengetahui analisis serta interpretasi kondisi keuangan dalam jangka pendek, sehingga perusahaan atau perbankan tersebut dapat mempersiapkan dan juga memperbaiki kondisi keuangan jika ada hal yang dirasa belum maksimal dan juga efisien.

Bank-bank yang mengalami kesulitan dalam likuiditas dapat melakukan arahan dari OJK, yaitu melakukan mekanisme antarbank dengan Himabara (Himpunan Bank Miliki Negara). Hal tersebut dilakukan karena bank Himabara memperoleh likuiditas yang digelontorkan melalui Bank Indonesia (BI) dari Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia. Hal ini disampaikan OJK melalui rapat yang digelar secara daring bersama dengan Komisi XI DPR RI

Kondisi Bank Umum Kegiatan Usaha

Berkaitan dengan paragraf di atas, Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komsioner OJK berharap bahwa keberadaan dana yang diperoleh dari Kemenkeu di bank Himabara dapat menyangga permasalahan kesulitan likuiditas yang dihadapi oleh bank-bank terkait. Wimboh sendiri mengatakan Bank yang mulai mengalami kesulitan ialah bank-bank yang masuk dalam deretan daftar BUKU 1.

Kelompok bank dengan modal inti kurang dari Rp 1 triliun masuk dalam kategori Bank dalam Bank Umum Kegiatan Usaha 1. Sedangkan Bank Umum Kegiatan Usaha kelompok 3 dan 4, masih berada dalam kondisi yang baik. Untuk BUKU kelompok 3 memiliki modal dengan rentang Rp 5-30 triliun, sedangkan Bank Umum Kegiatan Usaha kelompok 4 memiliki modal inti yang berada di atas angka Rp 30 triliun.

Untuk Anda yang belum mengenal istilah BUKU atau Bank Umum Kegiatan Usaha, BUKU ialah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional juga berdasarkan prinsip syariah, kegiatannya sendiri yaitu meliputi memberikan jasa pada lalu lintas pembayaran. Kegiatan lainnya yaitu meliputi menghimpun dana dari masyarakat, memberikan kredit, menerima pembayaran dan lainnya.

Kinerja Intermediasi Lembaga Jasa Keuangan Saat Ini

Dalam keterangan lebih lanjut, OJK juga memberikan keterangan resmi lainnya mengenai kinerja dari Intermediasi Lembaga Jasa Keuangan. Pada bulan Maret 2020, kinerja dari Intermediasi lembaga jasa keuangan masih terbilang positif untuk pertumbuhannya menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan kredit perbankan juga tumbuh sebesar 7.95% yoy (year on year), yang ditopang oleh kredit valas yang juga tumbuh sebesar 16.84% yoy.

Bukan hanya itu, Dana Pihak Ketiga atau DPK perbankan juga mengalami pertumbuhan sebesar 9.54% yoy. Profil Lembaga Jasa Keuangan juga masih dalam level terkendali pada bulan Maret 2020, dimana tercatat rasio NPL gross sebesar 2.77% dan 21.77% untuk rasio kecukupan modal bank.

Arahan tersebut di atas dari Otoritas Jasa Keuangan kepada bank-bank terdampak wabah pandemi Covid-19 yang mulai mengalami kesulitan likuiditas diharapkan dapat menyangga secara perlahan. Bank-bank yang terhimpun di Bank Himabara yang memperoleh suntikan dana dari Kemenkeu sendiri, yang dapat membantu meliputi PT BRI, PT Mandiri, PT BNI dan juga PT BTN.